Setelah dua kali diberikan perpanjangan masa kontrak, proyek jalan lingkar timur Prabumulih tidak juga kunjung rampung. Masalah alotnya pembebasan lahan menjadi faktor utama belum selesainya salah satu megaproyek yang menghabiskan anggaran Rp 86 miliar tersebut.
"Sebenarnya masalah lahan itu sudah disepakati dari awal. Malah warga sendiri yang menuntut agar jalan lingkar segera dibangun. Namun saat proyek berjalan, beberapa warga malah minta ganti rugi lahan," ujar Ketua DPRD Prabumulih, Ahmad Azadin BE. Menurutnya habisnya masa kontrak proyek tersebut tentu saja harus dihormati, sebab sudah diatur dalam perda. "Berapa persen proyek itu berjalan, itulah nilai proyek yang harus dibayar. Setelah ini, bisa dilakukan tender ulang untuk melanjutkan pelaksanaan proyek," ungkapnya. Hal sama juga diungkapkan Kepala Proyek PT Nindya Karya (NK), Ir Pratikto. Menurutnya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait masalah lahan itu. "Terus terang itu bukan kewenangan kita. Malah, kami diintimidasi dengan cara penghadangan oleh warga saat akan menjalankan proyek," ujarnya. Pihaknya juga siap, jika masa kontrak perusahaannya dalam proyek itu diputus, sebab memang pelaksanaan proyek belum rampung.
"Sebenarnya masalah lahan itu sudah disepakati dari awal. Malah warga sendiri yang menuntut agar jalan lingkar segera dibangun. Namun saat proyek berjalan, beberapa warga malah minta ganti rugi lahan," ujar Ketua DPRD Prabumulih, Ahmad Azadin BE. Menurutnya habisnya masa kontrak proyek tersebut tentu saja harus dihormati, sebab sudah diatur dalam perda. "Berapa persen proyek itu berjalan, itulah nilai proyek yang harus dibayar. Setelah ini, bisa dilakukan tender ulang untuk melanjutkan pelaksanaan proyek," ungkapnya. Hal sama juga diungkapkan Kepala Proyek PT Nindya Karya (NK), Ir Pratikto. Menurutnya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait masalah lahan itu. "Terus terang itu bukan kewenangan kita. Malah, kami diintimidasi dengan cara penghadangan oleh warga saat akan menjalankan proyek," ujarnya. Pihaknya juga siap, jika masa kontrak perusahaannya dalam proyek itu diputus, sebab memang pelaksanaan proyek belum rampung.

Dalam perkembangan selanjutnya di tahun 1980an pemerintah memperkenalkan budidaya karet, sehingga buah nanas hanya dijadikan tanaman sela di saat tanaman karet berumur 0 – 2 tahun. Dengan pola tanaman sela, tanaman nanas hanya dapat di panen dua atau tiga kali, hal ini dikarenakan saat tanaman karet sudah berumur tiga tahun, tanaman nanas sudah tidak produktif lagi. Disamping itu telah banyak di buka perkebunan nanas di pulau jawa, sehingga permintaan nanas prabumulih semakin rendah.
