Sabtu, 27 Desember 2008

Kontrak Habis Jalan Lingkar Belum Rampung

Setelah dua kali diberikan perpanjangan masa kontrak, proyek jalan lingkar timur Prabumulih tidak juga kunjung rampung. Masalah alotnya pembebasan lahan menjadi faktor utama belum selesainya salah satu megaproyek yang menghabiskan anggaran Rp 86 miliar tersebut.

"Sebenarnya masalah lahan itu sudah disepakati dari awal. Malah warga sendiri yang menuntut agar jalan lingkar segera dibangun. Namun saat proyek berjalan, beberapa warga malah minta ganti rugi lahan," ujar Ketua DPRD Prabumulih, Ahmad Azadin BE. Menurutnya habisnya masa kontrak proyek tersebut tentu saja harus dihormati, sebab sudah diatur dalam perda. "Berapa persen proyek itu berjalan, itulah nilai proyek yang harus dibayar. Setelah ini, bisa dilakukan tender ulang untuk melanjutkan pelaksanaan proyek," ungkapnya. Hal sama juga diungkapkan Kepala Proyek PT Nindya Karya (NK), Ir Pratikto. Menurutnya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait masalah lahan itu. "Terus terang itu bukan kewenangan kita. Malah, kami diintimidasi dengan cara penghadangan oleh warga saat akan menjalankan proyek," ujarnya. Pihaknya juga siap, jika masa kontrak perusahaannya dalam proyek itu diputus, sebab memang pelaksanaan proyek belum rampung.

2 komentar:

  1. Semoga wajah kotaku semakin cantik

    BalasHapus
  2. pemkot harus bersikap tegas terhadap warga yang masih menuntut ganti rugi sehingga penyelesaian jalan lingkar tersebut terhambat yang dampaknya menyengsarakan masyarakat kota prabumulih yang tiap hari dihadang kemacetan lalu lintas di pusat kota, akibat arogansi oknum yang merasa pemilik tanah dibadan jalan tersebut.Coba cek sertifikat tanahnya tahun berapa diterbitkan ?Khabarnya baru tahun 2006 yl.Saya tahu persis jalan tersebut sudah dibebaskan oleh pemerintah kotif waktu itu di awal tahun 1994. Kalau yang menuntut ganti rugi itu memiliki sertifikat diatas tahun 1994 apalagi tahun 2006, berarti ada permainan antara pemilik tanah dengan BPN untuk menerbitkan sertifikat aspal atas tanah yg sudah dibebaskan pemerintah kotif ditahun 1994 yl. dan pemkot segera bawa kasus ini kepengadilan. Saya bisa bicara karena saya pemilik tanah yang cukup luas ditepi jalan lingkar dekat patung PON yang digusur tanpa ganti rugi ditahun 1994 (dengan menggunakan yon zipur) dan saya tidak akan pernah menuntut ganti rugi karena saya sadar pembangunan jalan lingkar tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat banyak.Minta bantuan yon zipur untuk menggusur yang menghambat tersebut.

    BalasHapus